Menurutnya, ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Dia mengatakan konsep Omnibus Law itu pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang tidak perlu direvisi satu per satu.
"Waktu itu datanglah ide dari Pak Sofyan. Di Amerika itu pernah disebut Omnibus. Nah, ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih," ungkapnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Mimpi Buruk Dunia Penerbangan
Pembahasan Omnibus Law tersebut terhenti seketika karena adanya kesibukan. Omnibus Law kembali dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu sehingga tercetus Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah sekarang buahnya. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," kata Luhut. ***