Wakil Ketua Komisi III DPR: Tak Disangka Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Akibat Kelalaian

- 26 Oktober 2020, 10:43 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

"Berkaca dari pengalaman terbakarnya gedung Kejagung ini, saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing," kata politikus Partai Golkar ini.

Adies juga mengatakan, pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, tidak bisa hanya menyalahkan bawahan.

Menurutnya, semua yang terkait dan mempunyai tanggung jawab harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung kejaksaan itu.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020: Ini Dia 5 Fokus Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

"Bagaimana pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," jelas dia.

Adies mengapresiasi tim penyidik gabungan Bareskrim terutama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo yang berhasil mengungkap kasus kebakaran ini dengan cepat selama hampir 63 hari sejak Sabtu, 22 Agustus 2020.

"Saya apresiasi Bareskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian. Ini terbukti dengan 131 orang saksi yang diperiksa, serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Patient Zero, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini, Senin 26 Oktober Pukul 23.30 WIB

Atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan ini, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x