Selasa, Tim Penyidik Polri Akan Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 26 Oktober 2020, 11:31 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj./

GALAJABAR - Delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dipanggil penyidik untuk menghadiri pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan, akan bergabung dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Macan Tutul Betina yang Ditemukan Terluka di Ciwidey Akhirnya Mati

"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, seperti dikutip galajabar dari Antara News, Senin, 26 Oktober 2020.

Polri sebelumnya telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Baca Juga: SM Entertainment Secara Resmi Mengumumkan Debut Girl Group Baru aespa, Bulan Depan!

Penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian para tersangka yang merupakan buruh bangunan. Mereka merokok saat sedang bekerja di ruangan yang di dalamnya terdapat benda-benda yang mudah terbakar.   

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R dan NH. 

Lima di antaranya buruh bangunan, seorang mandor, seorang Dirut PT ARM, dan satu pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x