Tujuh Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Enam Jam

- 27 Oktober 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

GALAJABAR - Bareskrim Polri memeriksa tujuh orang dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 27 Oktober 2020. Mereka diperiksa selama hampir enam jam.

Diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sementara satu tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung yang berinisial NH.

"Para tersangka yang hadir (dalam agenda pemeriksaan) berjumlah tujuh orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kota Bandung Waspadai Tanggul Jebol

Menurut dia, para tersangka diperiksa penyidik dengan didampingi penasehat hukum. "Tersangka UAM (mandor) menyiapkan penasehat hukum untuk para tukangnya dan untuk mendampingi yang bersangkutan," kata Sambo.

Pasca terjadinya kebakaran yang melahap Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020, Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari untuk mengungkap kasus ini.

Polri memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Laris Manis Diminati Partai Lain, Waketum Gerindra: Enggak Cuma PPP yang Menawarkan

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara R adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x