Dua Oknum Polsuspas Menjadi Kurir Pil Happy Five

- 30 Oktober 2020, 16:02 WIB
Foto ilustrasi sabu.
Foto ilustrasi sabu. /

GALAJABAR - Oknum polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan pil happy five . Keduanya ditangkap Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dua oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru yang ditangkap adalah Joko (29) dan Wandi (39).

Total barang bukti yang disita penyidik yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Info Lalin Libur Panjang: Jumlah Kendaraan ke Arah Bandung Naik 63,89 Persen

"TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno.

Setelah keduanya ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.

Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Kabar Duka: Kadiv Propam Polri Meninggal Dunia

"Barang bukti 1 tas berwarna cokelat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.

"Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," tutur-nya.

Baca Juga: Pemprov DKI Imbau Warganya Kembali ke Jakarta Sebelum 1 November, Ini DIa Alasannya

Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini.

"Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," imbuhnya seperti dikutip galajabar dari Antara.

Selanjutnya, pada Rabu 21 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.

Baca Juga: Mourinho Kecewa Kritik Pedas Pemainnya  

"Tersangka Wandi ditangkap di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," ungkap-nya.

Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia, ucap dia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.

Baca Juga: Seorang Ustaz Luka-luka Akibat Diserang Saat Berceramah, Pelaku Gunakan Senjata Tajam

"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x