Kekeliruan dalam Berkas RUU Cipta Kerja, Mensesneg: Itu Bersifat Teknis Administratif

- 3 November 2020, 16:02 WIB
Mensesneg saat memberikan pernyataaan.*
Mensesneg saat memberikan pernyataaan.* /setneg//

GALAJABAR - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan mengenai sejumlah kekeliruan dalam berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Kekeliruan dalam UU tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Menurut Pratikno, seperti dikutip galajabar dari RRI, dari hasil review, Kementerian Sekretariat Negara menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Hal tersebut sudah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelas Pratikno, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Keren, Situ Bagendit Garut Bakal Berubah Total, Pembangunannya Dimulai Pekan Depan

 

Pratikno menyatakan, kekeliruan dalam UU yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Menurut Pratikno, pihaknya menjadikan kekeliruan teknis tersebut sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Mengapa Tarif Umrah di Masa Pandemi Naik

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah