GALAJABAR - Keputusan pemerintah Arab Saudi untuk membuka ibadah umrah untuk jemaah luar negeri disambut gembira oleh masyarakat Tanah Air yang sudah merindukan beribadah di Tanah Suci Mekah.
Akan tetapi, pembukaan kembali ibadah umrah itu ternyata dibarengi dengan membengkaknya biaya untuk menjalankan ibadah tersebut. Dikutip dari RRI, kenaikan tarif ibadah umrah mencapai Rp 10 juta.
Kenaikan tarif tersebut tentu saja dinilai memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Bansos Jabar Tahap III Turun dari Rp500 Ribu Jadi Rp350 Ribu
Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jawa Barat, Rachmat Wildan, kenaikan tarif ini disebabkan oleh berbagai faktor.
“Kenaikan yang mencapai Rp 10 juta ini diakibatkan beberapa hal, mulai dari bus bagi jemaah yang biasanya terisi sampai 50 penumpang sekarang hanya setengahnya, pajak negara untuk membayar hotel pun naik mencapai 35 persen, ditambah lagi dengan hunian hotel yang biasanya satu kamar berisi 4 sampai 5 jemaah sekarang paling banyak hanya 2 orang,” katanya, Selasa, 3 Novembr 2020.
Oleh karena itu, AMPHURI Jawa Barat berharap Kementerian Agama membahas hal ini agar segera ada batas harga sebagai acuan bagi penyedia jasa umrah dalam menjalankan usaha.
Baca Juga: Ini Dia Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu