Taiwan Stop Penerimaan TKI dari 4 Perusahaan, Ini Daftar Lengkapnya

- 21 November 2020, 19:08 WIB
Seorang ini rumah tangga sedang berkonsultasi terkait tata cara bekerja keluar negeri kepada petugas Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini
Seorang ini rumah tangga sedang berkonsultasi terkait tata cara bekerja keluar negeri kepada petugas Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini /Dicky Mawardi/Galajabar/

Taiwan memperketat aturan untuk seluruh pendatang dari luar negeri demi mencegah adanya wabah Covid-19 jelang musim gugur dan musim dingin.

Terkait itu, otoritas setempat pada Rabu (18/11) mengumumkan semua pendatang dari luar negeri mulai 1 Desember 2020 sampai 28 Februari 2021 harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif dalam waktu tiga hari terakhir.

Baca Juga: Jubir: Wapres Ma'ruf Amin Welcome Untuk Habib Rizieq

"Kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan wabah dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing yang tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia," kata TETO.

Dalam kesempatan yang sama, TETO juga membantah isi pemberitaan yang menyebutkan otoritas di Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirim pekerja migran yang kena COVID-19.

"Otoritas di Taiwan tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirim PMI yang terinfeksi COVID-19. Saat ini, Taiwan dan Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta (adanya kasus PMI positif COVID-19, red) tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dan Taiwan," terang TETO.

Baca Juga: Najwa Shihab Tak Penuhi Panggilan, Penyidik Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan

Taiwan mencatat pada 18 Oktober 2020 sampai 18 November 2020 ada 70 kasus positif COVID-19 dari luar negeri dan 28 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah