Taiwan Stop Penerimaan TKI dari 4 Perusahaan, Ini Daftar Lengkapnya

- 21 November 2020, 19:08 WIB
Seorang ini rumah tangga sedang berkonsultasi terkait tata cara bekerja keluar negeri kepada petugas Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini
Seorang ini rumah tangga sedang berkonsultasi terkait tata cara bekerja keluar negeri kepada petugas Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Otoritas di Taiwan mengumumkan pihaknya  memberhentikan sementara penerimaan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari empat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) 

Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Indonesia melalui siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 21 November 2020 mengungkapkan dalam waktu satu bulan terakhir, sekitar 20 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikirim dari empat perusahaan penyalur tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Taiwan.

"TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi COVID-19, dan di antaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari empat P3MI, yaitu PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayukarsa," sebutnya.

Baca Juga: Di Kota Bogor PTM Dilaksanakan Mulai 11 Januari 2021

 Pernyataan itu turut , dikutip galajabar dari Antara, sekaligus mengklarifikasi i kekeliruan pemberitaan di beberapa media nasional yang menyebut Taiwan memberhentikan sementara penerimaan TKI dari lima perusahaan penyalur Indonesia.

Meskipun ada pemberhentian sementara, Taiwan tetap menerima TKI yang telah mengantongi visa kerja sebelum tanggal 19 November 2020, tambah TETO. Pernyataan itu jadi klarifikasi terhadap beberapa pemberitaan yang keliru mencantumkan informasi batas tanggal visa.

Ke depannya, TETO menjelaskan Taiwan tetap membuka peluang bagi empat perusahaan penyalur tersebut untuk mengirim pekerja migran apabila mereka telah meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan memperoleh bukti bebas COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Polda Jabar Tegas! Tak Ada Izin Acara yang Mengundang Kerumunan Massa

"Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, (maka mereka, red) dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin, (mereka, red) baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan," terang pihak TETO.

Otoritas di Taiwan, melalui laman resminya, mengumumkan empat perusahaan penyalur itu juga harus mendapat persetujuan dari Pusat Komando Epidemi Taiwan (CDC) sebelum dapat kembali mengirim pekerja migran Indonesia ke Taiwan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x