TNI Cabut Baliho Habib Rizieq dan FPI, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polisi

- 22 November 2020, 11:30 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat 20 November 2020. Beberapa baliho bergambar Habib Rizieq ikut dicopot.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat 20 November 2020. Beberapa baliho bergambar Habib Rizieq ikut dicopot. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

GALAJABAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal meminta klarifikasi dari Polri terkait penertiban baliho oleh TNI di kawasan Petamburan Jakarta Pusat.

Pasalnya, hal itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut, poihaknya akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho.

Baca Juga: MotoGP Portugal: Miguel Oliveira Start Terdepan dan Persaingan Suzuki, Ducati dan Yamaha

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf seperti dikutip galajabar dari Antara, Sminggu 22 November 2020.

Menurutnya, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP.

Setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.

Baca Juga: Terhindar Tertabrak 4 Motor Berkecepatan Tinggi, Pebalap Moto2 Ini Beruntung Masih Hidup

Sebelumnya, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah atas perintahnya.

Menanggapi hal itu, pimpinan Polda Metro Jaya menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota.

Baca Juga: MotoGP Portugal: Jalan Terjal Hadang Suzuki Raih Mahkota Ketiganya

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah