Pemerintah Beri Keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

- 13 Februari 2021, 12:34 WIB
Daihatsu Sigra menjadi mobil terlaris Daihatsu Indonesia pada tahun 2020
Daihatsu Sigra menjadi mobil terlaris Daihatsu Indonesia pada tahun 2020 /Instagram.com/@daihatsuind

GALAJABAR – Pandemi belum berakhir, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemerintah akan memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mulai berlaku Maret mendatang.

Namun nyatanya insentif tidak diberikan pada seluruh produk otomatif melainkan hanya diberikan pada segmen tertentu saja.

Produk otomotif yang akan mendapat insentif ternyata yang memiliki spesifikasi seperti mobil yang kurang dari 1500 cc serta kendaraan roda dua alias 4x2 termasuk sedan.

Rincian insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan di tahap pertama kemudian 50 persen yang akan diberikan pada tahap kedua. Pada tahap ketiga akan diberikan sebanyak 25 persen.

Baca Juga: 39 Kendaraan Dilarang Masuk ke Kabupaten Bandung

Sebagai contoh mobil yang bermesin di bawah 1500 cc yaitu Daihatsu Sigra berpenggerak 4x2 dan mempunyai kapasitas kurang dari 10 orang. Daihatsu Sigra akan dikenakan PPnBM sebesar 10% dari harga aslinya.

Jika PPnBM Daihatsu Sigra 10%, maka harga asli dari Daihatsu Sigra Rp163.400.000 berarti asumsi PPnBM nya Rp16.340.000

Dikutip Galajabar melalui website daihatsu.co.id, Sabtu 13 Februari 2021 berikut perkiraan harga beberapa mobil Daihatsu Sigra:

Baca Juga: Fadli Zon : Pelapor Terbatas Pengetahuannya Tentang Siapa Din Syamsyudin

1.2 R AT DLX Rp163.400.000 = Rp147.060.000

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x