Pemerintah Pungut Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Voucer, dan Token Listrik Mulai Februari, Ini Penjelasannya

- 30 Januari 2021, 07:58 WIB
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik /Pexels

GALAJABAR - Mulai Senin 1 Februari, pemerintah akan memungut pajak pulsa dan kartu perdana, voucer, dan token listrik.

Namun pemerintah memastikan, pungutan pajak pulsa hanya sampai sampai distributor tingkat II (server).

Tak hanya itu, pajak pulsa dan kartu perdana, voucer, dan token listrik juga ternyata telah berlangsung lama.

Baca Juga: AS Tidak Cabut Sanksi, Iran Ancam Terus Kembangkan Program Nuklir

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyatakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) ini untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.

"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, voucer, dan token listrik sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," katanya.

Ia menjelaskan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributor tingkat II (server).

Sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Terus Melambung, di Medan Tembus Rp80 Ribu

"Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," katanya.

Untuk voucer, ia menambahkan, pungutan PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

"Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," kata Hestu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8,2 kilogram Sabu dan 21 Ribu Pil Ekstasi

Sedangkan, menurut dia, pungutan PPN untuk token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor, serta PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran maupun penjualan voucer dan token listrik, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, ia mengatakan nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Kapasitas Pemakamaan Menipis, Pemprov DKI Perkecil Ukuran Lubang Kuburan

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa dan kartu perdana, voucer, atau token listrik," kata Hestu.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x