Menangis Haru, Seorang Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Setelah Curi Ponsel untuk Anak Belajar Daring

- 28 Januari 2022, 18:25 WIB
Tangkapan layar Kepala Kejari Pangkalpinang memeluk RC.
Tangkapan layar Kepala Kejari Pangkalpinang memeluk RC. /Instagram @magelang_raya/

GALAJABAR - Kisah seorang ayah di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang mencuri sebuah handphone untuk keperluan anaknya belajar daring, membuat banyak orang merasa terharu.

Rasa haru itu dirasakan masyarakat saat sebuah video Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, membebaskan pria paruh baya berinisial RC itu.

Sebelumnya RC menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian telepon seluler tersebut. Kasusnya sempat diproses terlebih dahulu oleh polisi dan pada akhirnya dibebaskan di tingkat kejaksaan.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Online, Korbannya Dua Orang Gadis di Bawah Umur

Baca Juga: Ini Tarif yang Dipatok Dua Mucikari Prostitusi Online kepada Para Calon Pelanggannya

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @magelang_raya pada Jumat 28 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian menyampaikan bahwa RC dibebaskan.

Usai dibebaskan, RC terlihat menangis dan sujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.

Jefferdian mengatakan, penghentian penuntutan ini dilakukan atas pertimbangan yang cermat dan terukur dan telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga memberikan sebuah handphone untuk anaknya, agar RC tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x