Pengertian, Hukum, Ketentuan, Penerima Zakat Fitrah, Zakat yang Ditunaikan Setiap Bulan Suci Ramadhan

- 13 Maret 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah.
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah. /Tim Jurnal Medan 2/Getty Images/iStockphoto

GALAJABAR - Setiap Bulan Suci Ramadhan tiba, setiap umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali setahun yaitu pada saat Bulan Suci Ramadhan.

Zakat fitrah sendiri berarti menyucikan harta lantaran dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkan setiap umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah baik yang tua ataupun muda.

Baca Juga: Awkarin Dikabarkan Gagal Nikah, Instagram Gangga Kusuma Langsung ‘Diserang’ Netizen

Besaran zakat fitrah sendiri harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid-masjid di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Zakat fitrah bisa ditunaikan sebelum waktu salat Idulfitri atau di hari-hari terakhir Bulan Suci Ramadhan.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x