Pengertian, Hukum, Ketentuan, Penerima Zakat Fitrah, Zakat yang Ditunaikan Setiap Bulan Suci Ramadhan

- 13 Maret 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah.
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah. /Tim Jurnal Medan 2/Getty Images/iStockphoto

1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca Juga: Lakukan 'Transaksi Ilegal', Ibu Ini malah Langsung Dikirim Minyak

4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Baca Juga: Bantahan Denise Chariesta, Dituduh Sebut Fuji Pelakor: Gua Tidak Pernah Merasa Ngatain

8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah