Baca Juga: Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Ustadz Felix Siauw: Desain Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5. Harta tersebut melewati haul; dan
6. Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.
Baca Juga: Cocok untuk Munggahan Ramadan, Resep Nasi Liwet dan Cumi Oseng Cabai Gendot
Sebagaimana dilansir Galajabar dari berbagai sumber terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
Hal tersebut dikemukakan dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT menyebutkan 8 golongan orang yang bisa menerima zakat yaitu: