Pengertian, Hukum, Ketentuan, Penerima Zakat Fitrah, Zakat yang Ditunaikan Setiap Bulan Suci Ramadhan

- 13 Maret 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah.
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah. /Tim Jurnal Medan 2/Getty Images/iStockphoto

Baca Juga: Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Ustadz Felix Siauw: Desain Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi

1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5. Harta tersebut melewati haul; dan

6. Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca Juga: Cocok untuk Munggahan Ramadan, Resep Nasi Liwet dan Cumi Oseng Cabai Gendot

Sebagaimana dilansir Galajabar dari berbagai sumber terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Hal tersebut dikemukakan dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT menyebutkan 8 golongan orang yang bisa menerima zakat yaitu:

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah