Perbedaan Zakat dan Pajak yang Perlu Kamu Ketahui

- 14 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi zakat. //
Ilustrasi zakat. // /Dok. Baznas

Baca Juga: Atletico Madrid vs Manchester City: Perkelahian Antar Pemain Warnai Tiket The CItizen ke Semifinal

  1. Pengelola Zakat dan Pajak Berbeda

- Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat.

- Pengelola pajak adalah negara, dan pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

  1. Golongan yang Menerima Penyaluran

- Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

- Penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas.

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Mudzil, As Sami’, dan Al Bashir, Semoga Allah Mengabulkan Doa-doa Kita

Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara.

  1. Syarat yang Dikenakan Untuk Membayar

- Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

- Sedangkan syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negara.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah