Perbedaan Zakat dan Pajak yang Perlu Kamu Ketahui

- 14 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi zakat. //
Ilustrasi zakat. // /Dok. Baznas

Pajak dikenakan kepada penduduk yang beragama apapun, selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat.

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 14 April 2022

Penduduk dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.

  1. Alat dan Nominal Pembayaran

- Pembayaran pajak ditunaikan dengan nominal uang. Sedangkan untuk pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.

- Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%. Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak.

Hal ini wajar berbeda. Zakat difokuskan untuk membantu ke sesama umat muslim. Sedangkan pajak ditujukan untuk membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot Berkumpul Merencanakan Aksi Penolakan TMP Jurusan Soreang-Leuwipanjang

  1. Waktu Pembayaran

- Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah