- Layanan Mobil SIM Keliling I di Thee Matic Mall Majalaya.
- Layanan Mobil SIM Keliling II di Griya Grand Cinunuk Cileunyi.
- Outlet Perpanjangan SIM di Kopo Square Jalan Kopo Bihbul.
Baca Juga: 2.531 Calhaj Tak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Buron Selama Sebulan, 2 Pelaku Perampokan Toko Rias Madam Tri Ditangkap
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.