Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Senin 23 Mei 2022 Hadir di Cileunyi dan Majalaya

- 23 Mei 2022, 05:51 WIB
Mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi di Thee Matic Mall Majalaya.
Mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi di Thee Matic Mall Majalaya. /pikiranrakyat.com/

GALAJABAR - Perpanjangan khusus SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bandung pada Senin 23 Mei 2022.

Layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi dari Senin sampai Sabtu.

Pendaftaran dibuka dari mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB khusus hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Aniaya Seorang Anggota Perguruan Silat Hingga Tewas, Delapan Orang Tersangka Diringkus Polisi

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Ada Kejanggalan dalam Pengadaan Peralatan TIK di Kuningan, MGP Ancam Lapor ke KPK

Berikut dua lokasi layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung, Senin 23 Mei 2022:

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Thee Matic Mall Majalaya.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Griya Grand Cinunuk Cileunyi.

- Outlet Perpanjangan SIM di Kopo Square Jalan Kopo Bihbul.

Baca Juga: 2.531 Calhaj Tak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Buron Selama Sebulan, 2 Pelaku Perampokan Toko Rias Madam Tri Ditangkap

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x