Kendati demikian, Hari tidak menganjurkan para orang tua membawa anak mudik menggunakan kendaraan roda dua seperti motor. Hal ini dikarenakan kondisi tumbuh kembang anak yang belum maksimal.
Meskipun belum ada regulasi terkait berapa batas usia anak agar bisa bepergian dengan motor. Namun, itu dapat mempengaruhi masa tumbuh kembang anak, terutama bagi anak yang berusia 0 hingga 1 tahun.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Klaten, Surakarta, D.I. Yogyakarta, Magelang dan sekitarnya Hari Ini
“Menurut saya, memang sebaiknya tidak boleh untuk kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor apabila memang dia (perjalanannya) berada di jalan raya,” tambah Hari.
Selain itu, menurut Hari anak yang dibawa bepergian menggunakan motor sangat rawan menggigil kedinginan atau terkena hipotermia. Ditambah adanya potensi mengalami kecelakaan lalu lintas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan juga mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas 78 persen terjadi pada pengguna sepeda motor.
“Yang terpenting jangan menggunakan sepeda motor. Dari 100 kejadian kecelakaan itu 78-nya adalah kendaraan roda dua. Sangat tidak direkomendasikan untuk mudik,” kata Aan Suhanan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Klaten, Surakarta, D.I. Yogyakarta, Magelang dan sekitarnya Hari Ini
2. Perkiraan waktu perjalanan
Usai menentukan moda transportasi yang akan digunakan, selanjutnya perlu mengetahui perkiraan jalur yang akan ditempuh seperti apa, mengetahui jarak tempuh, dan waktu tempuh yang dibutuhkan.