Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, Selasa 24 November 2020

24 November 2020, 05:36 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /Galamedianews/

GALAJABAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlakunya? Ingin memperpanjangnya?

Berikut ini lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa 24 November 2020:

Mobile 1
BTC Fashion Mal 
Jalan Djunjunan Pasteur

Mobile 2
Pasar Modern Batununggal
Blok RB-03

Gerai SIM Online

Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Cedera Otot, Ibrahimovic Terpaksa Menepi Selama 2-3 Pekan

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Gegara Oli Tumpah di Jalan Mahar Martanegara, Puluhan Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler