Dirasa Terlalu Kecil, SPSI Kabupaten Bandung Tolak Kenaikan UMK 2021 Sebesar 3,27 Persen 

- 23 November 2020, 17:32 WIB
/
GALAJABAR - Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan.
 
Penetapan itu dilakukan Provinsi Jabar bersama kabupaten/kota lainnya di Jabar pada Sabtu, 21 November 2020.
 
Sebelumnya, besaran UMK Kabupaten Bandung 2020  sebesar Rp 3.139.275, sehingga ada kenaikan upah minimum sekitar 3,27 persen.
"SPSI menolak kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Alasannya, bahwa dalam rapat dewan pengupahan kita merekomendasikan 8,51 persen. Kita konsisten menuntut kenaikan 8,51 persen karena itu hak buruh yang harus diberikan oleh pemerintah. Jadi, tidak ada alasan pemerintah mengeluarkan 3,27 persen," kata Uben saat dihubungi "GM" melalui sambungan telepon, Ahad, 22 November 2020.
 
Sementara, kata Uben, perhitungan dewan pengupahan sebesar 8,51 persen kenaikan UMK 2021 dari UMK 2020. "Jadi, kami atas nama serikat pekerja (SPSI) menolak kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Kita tetap konsisten meminta kenaikan UMK 2021 sebesar 8,51 persen," tandasnya.
 
Atas penetapan UMK itu, Uben menyatakan bahwa serikat pekerja akan mendatangi DPRD Kabupaten Bandung dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung guna membahas penolakan dan harapan kenaikan UMK 2021 sebesar 8,51 persen. 
"Karena kenaikan UMK sebesar 8,51 yang diharapkan oleh serikat pekerja sepertinya tidak diakomodasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung. Jadi, kita akan segera melakukan lobi-lobi ke DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bandung," tuturnya.
 
Ia juga sempat mempertanyakan besaran angka 3,27 persen itu dari mana. Menurutnya, angka itu tidak jelas asal-usulnya.
 
"Itu angka yang dipaksakan dan tidak jelas dasar hukumnya," katanya.
Karena mekanisme di dewan pengupahan, lanjut Uben, masing-masing punya angka. Di antaranya dari Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah.
 
"Munculnya angka dari masing-masing itu harus divoting. Hasil voting yang dimenangkan," katanya. 
 
Uben berharap angka kenaikan upah minimum 3,27 persen itu direvisi oleh pemerintah karena terlalu kecil.
"Kalau mau saling mengalah, sebaiknya pada tahun ini kasih kesempatan kepada para buruh dengan kenaikan upah minimum 8,51 persen karena kondisi ekonomi saat ini sedang berat akibat pandemi Covid-19. Karena selama lima tahun ini, yang dikasihkan kepada para pekerja atau buruh tidak lebih dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
 
Uben mengatakan, menuntut kenaikan UMK 2021 sebesar 8,51 persen merupakan hak buruh yang tidak bisa ditunda.
 
"Kita tidak bisa menunda isi perut. Kalau perusahaan tidak mampu untuk melaksanakan UMK 2021 ada mekanisme yang bisa ditempuh melalui musyawarah mufakat di dalam perusahaan masing-masing. Nama baik pemerintah juga harus dijaga. Kalau kenaikannya 3,27 persen itu tak menjaga nama baik pemerintah," pungkasnya. (Penulis: Engkos Kosasih)**

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x