Saksi Sebut Aa Umbara Minta Dicarikan 'Bendera' untuk Kerjakan Proyek Paket Bansos

15 September 2021, 20:42 WIB
Persidangan kasus bansos Covid-19 KBB di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 September 2021. /Lucky M. Lukman/Galajabar/

GALAJABAR - Fakta terbaru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.

Terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disebut meminta dicarikan 'bendera' atau perusahaan yang bisa mengerjakan proyek tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu  15 September 2021.

Baca Juga: Pengamat Tantang Rizal Ramli Polisikan Jokowi: Rakyat Berhak Lakukan Tindakan Hukum

Persidangan digelar secara virtual. Terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan pengusaha asal Lembang bernama M. Totoh Gunawan mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Keterangan itu disampaikan salah seorang saksi, Deni Indra Mulyawan. Saksi merupakan rekanan Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga jadi terdakwa.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat, Deni membeberkan keterlibatannya dalam pengadaan paket sembako.

Baca Juga: Banyak Jalan dan Gang Masih Gelap Gulita, Ini Dia Janji Pemkot Cimahi

Deni yang merupakan rekanan Andri Wibawa awalnya tak secara gamblang mengungkapkan soal permintaan Aa Umbar mencari bendera perusahaan.

Deni mengungkapkan pertemuannya dengan Aa Umbara. Menurut Deni, awalnya dia diminta oleh Andri Wibawa menghadap Aa Umbara.

Saat itu, dia bersama rekannya bernama Hardi datang ke kantor Aa Umbara di Komplek Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga: Belasan Juta Subscriber Deddy Corbuzier Terancam Lenyap, Netizen Serukan Unsubscribe Imbas Nyinyiri Santri

"Saya perkenalkan diri. Saya disuruh Andri (WIbawa) datang. Hanya itu saja," kata Deni.

"Lalu apa yang disampaikan Bupati?" tanya jaksa KPK, Budi Nugraha.

"Tidak bicara apa-apa, disuruh duduk saja dia bilang nanti panggil dulu orang PPK-nya," jawab Deni.

Jaksa Budi tak percaya begitu saja. Ia kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deni.

Baca Juga: Nyinyiri Santri Penghafal Alquran, Diaz Hendropriyono dan Deddy Corbuzier 'Kena Batunya'

"Kemudian Aa Umbara Sutisna mempersilakan ikut saja Dian dan Priyo dan cari benderanya pada pertemuan itu saya yang akan mengerjakan paket bansos. Apa betul seperti itu? jelas jaksa membacakan BAP Deni.

"Betul," jawab Deni.

Deni mengakui dirinya setelah pertemuan itu langsung mencari perusahaan yang bisa ikut proyek pengadaan paket sembako Bansos Covid-19

Ia kemudian menyodorkan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dengan pemilik bernama M Yasin, kepada Andri Wibawa.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah, Bupati Bandung Minta Perbankan Permudah Proses Kredit

Menurut Deni, perusahaan tersebut mau ikut menggarap proyek bansos. Andri pun kemudian meminjam bendera CV tersebut. Setelah itu, kemudian disampaikan kepada Dinsos KBB.

Berdasarkan dakwaan, CV Jaya Kusuma Ciptamandiri yang dipinjam oleh Deni dan Andri ini mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp 4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp 7,3 miliar.

Jaksa lantas mencecar adanya fee peminjaman bendera sebesar 1 persen dari nilai total pembiayaan. Deni membenarkannya.

Dalam persidangan, Deni juga dicecar jaksa KPK soal pembayaran dari Pemkab Kabupaten Bandung Barat kepada Andri Wibawa.

Baca Juga: Nikita Mirzani: Saipul Jamil Terlalu Diglorifikasi, Tapi Gue Gak Boikot karena Gue Bukan Tuhan

Aliran dana selain cash diterimanya, ada juga yang ditransferkan ke rekening anaknya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000.

Baca Juga: Industri Kecil Terpukul Pandemi, Aspikom Jabar: Optimalisasi Produk dengan Strategi Digital Marketing

Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler