Gerebek Kantor Pinjol, Polda Jabar Amankan 83 Orang Debt Collector

15 Oktober 2021, 08:15 WIB
Polda Jabar amankan 83 orang debt collector Pinjol. /Remy Suryadie/

GALAJABAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar, Kamis 14 Oktober 2021, menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Dalam penggerebekkan yang dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY, berhasil mengamankan 83 orang debt collector yang berada di ruko tersebut.

"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rakhman.

Baca Juga: Disparbud KBB Usulkan 5 Objek Wisata di Buka, Adakah Tempat Favorit Mu Termasuk ?

Masih dikatakan Arief, kantor Pinjol yang digerebek tersebut, membawahi puluhan aplikasi Pinjol.

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.

Dijelaskan Arief, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban," kata dia.

Baca Juga: Dapatkan hingga 2.500 Diamond Gratis, Cepat Klaim Kode Redeem Free Fire Edisi 14 Oktober 2021!

Setelah itu, diketahui pelaku kolektor Pinjol ilegal itu, berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.

Dal penggerebekan itu, polisi dapati praktik Pinjol ilegal tersebut, tengah beroperasi, melakukan penagihan, yang dilakukan sebanyak 83 orang. Seluruh orang yan berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan. barang bukti ditemukan 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, diantaranya :

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Dishub Kabupaten Bandung Barat Lakukan Lakukan Pembinaan 156 Juru Parkir

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN

Baca Juga: Gugur! Ratusan Peserta CPNS Kota Cimahi Tak Hadir di Tes SKD

- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler