Kepala BPK Perwakilan Jabar Dipanggil KPK Soal Kasus Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin, Ini 9 Saksi Lainnya

19 Mei 2022, 13:48 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang jadi tersangka KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Agus Khotib sebagai kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Kamis, 19 Mei 2022.

Tidak hanya kepala BPK, KPK juga memanggil 10 saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY (Ade Yasin/Bupati Bogor nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis.

Baca Juga: Pengukuhan Prof. Dr. Nurjanah: Implementasi ICT dalam Pembelajaran Matematika di Era Revolusi Idustri 4.0

Adapun sembilan saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha.

Lalu, tiga PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor masing-masing Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana serta tiga PNS BPK Perwakilan Jabar, yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).

Mereka yang diperiksa, yakni Unu selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bogor, pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.

Baca Juga: Nelayan Minta Segera Revitalisasi Dermaga Pemayangsari Tasikmalaya, DKP Janjikan Tahun Ini Direvitalisasi

Berikutnya, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, staf di bagian perlengkapan Kabupaten Bogor Ridwan Hendrawan, dan Kasubbag Kesra Setda Kabupaten Bogor Iip.

"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ali.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Nelayan Minta Segera Revitalisasi Dermaga Pemayangsari Tasikmalaya, DKP Janjikan Tahun Ini Direvitalisasi

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Pengukuhan Guru Besar UPI Prof. Hj. Nani Sutarni: Arah Pendidikan Manajemen Abad 21

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler