KORUPSI KUR BRI Rp 5 Miliar, Begini Modus Dua Pria yang Ditahan KEJATI JABAR

15 Maret 2023, 16:20 WIB
Korupsi KUR BRI Rp 5 Miliar, Begini Modus Dua Pria yang Ditahan Kejati Jabar./IST /

GALAJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar menahan dua pria gara-gara dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

Kedua pria tersebut berinisial TM dan IDP. Mereka sudah ditahan sejak 9 Maret 2023, untuk 20 hari ke depan sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kedua pria itu jadi tersangka korupsi penyaluran KUR BRI di Kantor BRI Unit Citamiang Kota Bandung, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: RAMADHAN 2023, Ini Menu Takjil Murah, Nikmat dan Segar untuk 2 Hari Pertama Puasa

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Klarifikasi Guru Dipecat Gara-gara Kritik Dirinya di Instagram

Modus Korupsi

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap dalam keterangannya menjelaskan, kedua tersangka, TM dan IDP memiliki peran berbeda.

Namun, akibat ulahnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Sutan pun menjelaskan bagaimana modus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Baca Juga: RAMADHAN 2023, Tips Menjaga Tidur Berkualitas Selama Puasa Sebulan Penuh

Dari hasil pengungkapan, penyidik Kejati Jabar menyebutkan modus yang dilakukan tersangka pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Sutan menambahkan, hasil penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro. Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur/nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini.

Data fiktif

Lebih lanjut, Sutan menerangkan, pada Kamis 9 Maret 2023, Kejati Jabar setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menetapkan TM sebagai tersangka serta melakukan penahanan atas dugaan Tipikor KUR BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: RAMADHAN 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Puasa Lengkap Versi NU, Muhammadiyah dan Persis

Baca Juga: REKOMENDASI 5 Tempat Wisata Bandung Instagramable dan Gratis, Bisa Ngabuburit Saat Ramadan 2023

Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023, Tim Penyidik Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain terkait kasus yang sama yaitu IDP sebagai petugas Customer Service BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.

Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua.

IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung bersama dengan tersangka TM yang terlebih dahulu ditahan.

Tersangka TM dan IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler