Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Diamankan Polda Jabar Karena Kasus Narkoba

17 Maret 2023, 05:50 WIB
Gambar ilustrasi narkoba: Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya diamankan karena kasus narkoba (dok:halodoc) /



GALA JABAR - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tasikmalaya berinisial AA ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya tersebut karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.

Kini kasus yang menjerat Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya tersebut ditangani oleh Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar.

Baca Juga: Twibbon Bulan Ramadhan 2023, Unik dan Keren Tinggal Pilih di Sini

Baca Juga: Es Campur Madu Kurma, Cara Praktis membuatnya untuk Berbuka Puasa Ramadhan

 

Kronologi Penangkapan Pejabat Teras Kota Tasikmalaya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan kronologi ditangkapnya Kepala Bappeda Tasikmalaya.

Awalnya kepolisian menangkap AL seorang office boy di Kantor Bappeda Kota Tasikmalaya pada Sabtu 11 Maret 2023.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu, rata rat per paket 0,3 gram.

Selanjutnya aparat kepolisian melakukan interogasi, setelah didesak akhirnya AL mengaku jika sabtu yang dikonsumsinya itu merupakan pemberian dari Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya.

"Al mengakui pernah diajak untuk menggunakan sabu bersama Kepala Bappeda dan waktu itu sekitar pertengahan tahun 2022," ujarnya.

Baca Juga: Puasa Ramadhan, Bacaan Niat dan Doa Berbuka dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Lalu dari keterangan AL, polisi memanggil AA untuk dilakukan pemeriksaan dan mencocokan keterangan AL.

Setelah itu polisi langsung melakukan tes urine AA hingga hasilnya AA menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu.

"Penyidik lakukan tes urine kepada AA dan hasilnya positif," ujarnya.

Dalam kejadian itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan AA. Sehingga aparat kepolisian punt idak menahan AA dan menyarankan untuk menjalani rehabilitasi.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya untuk dilakukan rehab, karena dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti," ujar Ibrahim Tompo.

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler