2 Penjual Minol Saat Bulan Puasa di Bandung Ditangkap dan Disidang di PN Bandung

1 April 2023, 08:42 WIB
2 Penjual Minol sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 31 Maret 2023 /



GALAJABAR - 2 orang penjual minuman beralkohol (minol) dari berbagai golongan ditangkap oleh aparat satpol PP Kota Bandung dalam gelaran operasi yustisi saat bulan suci Ramadhan 2023.

Kedua penjual minol tersebut pun akhirnya harus menghadap ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya disidang di Ruang Anak PN Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung. Sidang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: RAT Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kenapa Belum Ditahan? Ini Kata Ali Fikri

 

Ditangkap di Jalan Moh Toha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat 31 Maret 2023.

Sebanyak 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Baca Juga: Begini Aturan Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa

 

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Sebagai informasi, dari kegiatan operasi tersebut didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan. Barang bukti tersebut telah diamankan akan dimusnahkan. ***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler