Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung, Kamis 15 Oktober 2020

14 Oktober 2020, 19:53 WIB
Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung. (Foto: Polrestabes Bandung)** /

GALAJABAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis masa berlakuknya? Segera perpanjang.

Anda bisa mendatangi layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjangnya. Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Kamis 15 Oktober 2020:

Mobile 1
Pasar Modern Batununggal
Blok RG 3

Mobile 2
Borma Cipadung
Jalan AH. Nasution

Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Pemukulan Perempuan Ditangkap Polsek Padalarang

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Tertarik Kelola GLBA ? Pemkot Bandung Siap Melelangkan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler