Puluhan Truk yang Hendak Masuk Tol Baros Dihalau Petugas

- 3 Januari 2021, 18:15 WIB
Petugas gabungan memutar balik kendaraan barang atau truk sumbu tiga atau lebih yang hendak memasuki Tol Baros Kota Cimahi
Petugas gabungan memutar balik kendaraan barang atau truk sumbu tiga atau lebih yang hendak memasuki Tol Baros Kota Cimahi /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Puluhan kendaraan barang atau truk sumbu tiga atau lebih yang hendak memasuki Tol Baros Kota Cimahi, terpaksa putar balik karena dilarang masuk tol berkaitan dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Guna menghalau kendaraan barang tersebut masuk ke dalam tol, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi berjaga-jaga di pintu masuk Tol Baros Jalan HMS. Mintaredja. Jika ada kendaraan barang yang hendak masuk tol Baros arah Jabodetabek, petugas langsung memutar balik.

"Sejak Sabtu 2 Januari 2021, ada sekitar 20-an unit truk barang sumbu 3 atau lebih diputarbalik saat memasuki tol. Kita arahkan mereka melintas ke jalan arteri," ujar Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Minggu  3 Januari 2021.
 
Baca Juga: Hendri Sosok Pengusaha Muda Kreatif, Mampu Taklukan Badai Covid-19

Sesuai ketentuan Kemenhub, pembatasan operasional mobil barang di ruas tol berlaku 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Juga diberlakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan operasional mobil barang juga diberlakukan pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-28 Desember 2020 pukul -8.00 WIB. Juga pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB-4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. Pengecualian berlaku untuk angkutan beberapa komoditas dan barang strategis.

Ia menjelaskan bahwa hanya kendaraan besar yang membawa bahan pokok, truk BBM, air mineral kemasan, pupuk, barang ekpor dan impor, serta bahan pokok lainnya yang bisa masuk ke tol selama liburan, sementara kendaraan besar lainnya yang dilarang akan diarahkan ke jalan arteri.
 
Baca Juga: Siap-siap Harga Tahu Tempe di Kota Bandung Bakal Naik

"Untuk kegiatan ini, personil bergantian jaga per 8 jam untuk menghemat tenaga. Berakhir hingga 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB," ungkapnya.

Menurut Ranto, pembatasan operasional angkutan barang pada libur nataru ini merupakan giat rutin tahunan, sehingga para penyedia angkutan barang dengan sumbu 3/lebih sudah mengetahui aturannya seperti pada libur Idulfitri. Para pengusaha juga sudah mendapat sosialisasi mengenai aturan tersebut.

"Sebetulnya pengemudi tahu aturan tapi coba-coba masuk tol. Alasannya sederhana, uang yang dikasih perusahaan untuk membeli BBM untuk keperluan perjalanan bisa dihemat dan dibawa pulang. Dengan lewat tol, lebih hemat waktu tempuh dan juga berdampak pada penghematan BBM. Untuk  perusahaan sudah tahu karena sudah kami juga menyampaikan aturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut," tuturnya.
 
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, Senin 4 Januari 2020

Tujuan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas tol, kata Ranto, terutama untuk menghindari kemacetan. " Dalam penjagaan ini tidak ada sanksi tilang, hanya kami minta putar balik," tegasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x