Pasutri Menipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar

- 27 Januari 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi penipuan internasional
Ilustrasi penipuan internasional /Pixabay/Klaus Hausmann

Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Aliran Sungai Cisunggalah Rawan Jebol, Seribu Warga Desa Panyandap Kab. Bandung Gelisah.

Seiring berjalannya waktu, korban pun sadar telah ditipu dan dirugikan oleh yang bersangkutan dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan sehingga penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Yusri juga menjelaskan jika setelah dilakukan pendalaman diketahui tersangka DK merubah KTP menjadi nama DW dan menggunakan nama DW untuk membuka rekening dan membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.

 Sedangkan peran KA selaku istri DK adalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban dan uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.

Baca Juga: Sebelum Vaksinasi Covid-19, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Wakil Bupati Bogor

“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Yusri.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang dilakukan penahanan.

"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang, namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang, karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata AKBP Dwiasi.

Baca Juga: MAKNYUS!!! Resep Nasi Goreng Kencur, Mudah Dibuat dan Cocok Disantap saat  Musim Hujan

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x