Pasutri Menipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar

- 27 Januari 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi penipuan internasional
Ilustrasi penipuan internasional /Pixabay/Klaus Hausmann

Adapun lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelima ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.

 "Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," pungkasnyai.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x