Adapun lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelima ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.
"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," pungkasnyai.***