GALAJABAR - Akibat melanggar aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 19 tempat usaha akhirnya disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dari 18 tempat usaha tersebut, lima diantaranya restoran, lima kafe, lima warung internet (warnet), dua tempat hiburan malam dn satu toko retail.
Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran pemilik usaha tidak mengindahkan teguran berkenaan ketentuan PPKM.
Baca Juga: Flashback 28 Februari, Gempa Bumi Hancurkan Kota Ardabil Iran, 1100 Orang Tewas
"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021. Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah ditulis Antara, Minggu, 28 Februari 2021.
Sebenarnya petugas sudah melayangkan imbauan, teguran hingga peringatan secara persuasif sebelum penyegelan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan pemilik usaha.
"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.
Baca Juga: Barcelona Kembali ke Posisi Kedua, Tundukkan Sevilla 2-0
Selama masa evaluasi, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.