GALAJABAR - Melanggar protokol kesehatan dan jam operasional, Bar Brotherood tempat selebram Millen Cyrus digelandang Direktorat Reserse Polda Metro Jaya dipastikan akan kena sanksi berat.
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Selatan menyiapsan sanksi tersebut lantaran Bar Brotherhood melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Flashback 28 Februari, Gempa Bumi Hancurkan Kota Ardabil Iran, 1100 Orang Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, saat dilakukan razia protokol kesehatan, Minggu, 28 Februari 2021 dinihari WIB di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Millen dan beberapa orang lainnya diamankan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil tes urin, Millen positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepam.
"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan, untuk sanksi berikutnya apakah melanggar peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang dibahas oleh Satpol PP provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan seperti dikutip Antara, Minggu, 28 Februari.
Baca Juga: Barcelona Kembali ke Posisi Kedua, Tundukkan Sevilla 2-0
Ujang menjelaskan, tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan, sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Baca Juga: Gol Ronaldo Hanya Bawa Juve Main Imbang