Bar Brotherhood Akan Kena Sanksi Berat, Buntut Digelandangnya Millen Cyrus

- 28 Februari 2021, 13:14 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) jalani tes urine saat terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2/2021).
Selebgram Millen Cyrus (tengah) jalani tes urine saat terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2/2021). /ANTARA/Fianda Rassat/

GALAJABAR - Melanggar protokol kesehatan dan jam operasional, Bar Brotherood tempat selebram Millen Cyrus digelandang Direktorat Reserse Polda Metro Jaya dipastikan akan kena sanksi berat.

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Selatan menyiapsan sanksi tersebut lantaran Bar Brotherhood melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Flashback 28 Februari, Gempa Bumi Hancurkan Kota Ardabil Iran, 1100 Orang Tewas

Seperti diberitakan sebelumnya, saat dilakukan razia protokol kesehatan, Minggu, 28 Februari 2021 dinihari WIB di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Millen dan beberapa orang lainnya diamankan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil tes urin, Millen positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepam.

"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan, untuk sanksi berikutnya apakah melanggar peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang dibahas oleh Satpol PP provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan seperti dikutip Antara, Minggu, 28 Februari.

Baca Juga: Barcelona Kembali ke Posisi Kedua, Tundukkan Sevilla 2-0

Ujang menjelaskan, tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan, sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Baca Juga: Gol Ronaldo Hanya Bawa Juve Main Imbang

Halaman:

Editor: Wahyu Budiantoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x