Pansus II Ingatkan Pemprov dan Pemda Segera Selesaikan Permasalahan Tipping Fee

- 17 Mei 2021, 22:35 WIB
TPPAS Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung
TPPAS Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung /Dokumen DPRD Provinsi Jabar/

GALAJABAR - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat menyarankan pemerintah provinsi dan daerah untuk duduk bersama-sama guna menuntaskan permasalahan besaran  tipping fee Tempat Pengelolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung.

Hal ini bertujuan, guna melahirkan kesepakan perihal besaran tipping fee oleh pemerintah daerah yang sepadaan dengan anggaran masing-masing daerah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat M. Faizin saat meninjau secara langsung TPPAS Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Senin  17 Mei 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Sekda Kabupaten Bandung Resmi Dibuka, Bupati : Tidak Ada Mahar, Tunjukkan Kompetensi !

“Karena kalau terlalu memberatkan kabupaten/kota, tentunya mereka juga ada pembangunan - pembangunan yang lain yang harus diurus.” ucap Faizin.

Faizin menambahkan, dengan tercapainya kesepakan tersebut akan berdampak pada percepatan pengoperasian TPPAS Regional Legok Nangka.

Percepatan pengoperasian tersebut dibutuhkan sebagai solusi permasalahan sampah di Bandung Raya.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Dukung Israel Sama dengan Menentang Janji Tuhan!

“Pembangunan TPPAS Legok Nangka harus segera dioperasikan agar, persoalan sampah di Bandung Raya bisa tertanggulangi mengingat TPSA Sarimukti yang sudah over kapasitas karena menampung sampah dari empat daerah di Wilayah Bandung Raya” kata Faizin.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x