Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur, Bupati Sampaikan Permohonan Maaf

- 2 Juli 2021, 21:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung, dari rencananya dilaksanakan 14 Juli menjadi 28 Juli 2021.
 
"Mohon maaf, atas kesepakatan bersama Forkopimda, memutuskan Pilkades Serentak diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 28 Juli 2021," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna saat video call bersama wartawan, Jumat  2 Juni 2021 malam.
 
Diundurnya pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar di 49 desa ini didasari karena 14 Juli masih dalam pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dari 3 hingga 20 Juli.
 
 
Selain itu juga memperhatikan banyaknya masukan dari berbagai kalangan agar Pilkades Serentak ditunda. 
 
"Ini juga dalam rangka keselamatan semua dan dalam rangka menaati instruksi pemerintah pusat," kata bupati didamping Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Arh Dhama Noviang Jaya dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
 
Menurut Dadang , tidak ada dampak yang signifikan dengan diundurnya Pilkades Serentak ini.
 
 
"Hanya memang panitia pilkades serentak sudah siap untuk pelaksanaan tanggal 14 Juli itu. Tinggal surat panggilan baliho dan alat peraga kampanye pilkades Serentak yang mencantumkan 14 Juli, nantinya tinggal diganti dengan tanggal 28," terang Kang DS, sapaan bupati.
 
Kang DS menyatakan keputusan Forkopimda ini akan ditindaklanjut dengan menerbitkan surat edaran tentang pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades Serentak.
 
"Meski pun belum ada jawaban resmi dari pihak Kemendagri tentang pengunduran waktu Pilkade Serentak ini, tapi kami Forkopimda memutuskan agar Pilkades Serentak diundur," tutur Kang DS.
 
 
Anggaran pelaksanaan pilkades tahun ini total mencapai Rp9,5 miliar. Di mana alokasi per hak pilihnya meningkat 100 persen. 
 
Di musim pandemi ini, kebutuhannya naik 100 persen. Biasanya Rp10 ribu per hak pilih, sekarang dianggarkan Rp 20 ribu per hak pilih, dengan total sekitar Rp 9,5 miliar untuk 480 ribu hak pilih.
 
Adanya peningkatan anggaran itu, tambah Kang DS, dikarenakan pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19. Selain penyediaan masker, sarung tangan dan hand sanitizer, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun akan bertambah.
 
 
"Kita juga akan menambah anggaran untuk pelaksanaan tes antigent," imbuh Kang DS.
Pemerintah desa juga telah diarahkan, untuk mengalokasikan sebesar 8 persen dari Dana Desa untuk pelaksanaan Pilkades Serentak.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah