Langgar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Kabupaten Bandung Dijatuhi Sanksi

- 10 Juli 2021, 21:33 WIB
KAPOLRESTA Bandung Kombes Hendra Kurniawan
KAPOLRESTA Bandung Kombes Hendra Kurniawan /ANTARA/
GALAJABAR - Hari kedelapan pelaksanaan  PPKM Darurat, petugas gabungan temukan dua pabrik yang melanggar protokol kesehatan. 
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, temuan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Forkompimda Jawa Barat melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di PT. Candratex Sejati dan PT. Daliatex Kusuma, Kecamatan Dayeukolot, Kabupaten Bandung,  Sabtu, 10 Juli 2021.
 
"Betul tadi ada dua pabrik yang melanggar aturan selama PPKM Darurat," kata Hendra. 
 
 
Dua pabrik tersebut diberikan tindakan sanksi karena masih memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang telah ditentukan selama PPKM Darurat. 
 
"Jadi dua pabrik ini karyawannya masih melebihi 50 persen,  padahal sudah jelas di informasikan untuk pelaku usaha sektor essensial harus 50 persen karyawannya," ujarnya. 
 
Sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang digelar sejak 3 Juli 2021 lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang, bagi para pelanggar maka petugas akan melakukan penindakan berupa sidang (Tipiring). 
 
 
"Dua pabrik ini akan di sidang pada hari Selasa (13/7/2021)," katanya. 
 
Lebih lanjut dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pelaku sektor essensial yang ada di Kabupaten Bandung untuk selalu mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 
 
"Marilah kita bersama patuhi PPKM Darurat saat ini, karena dengan cara ini semoga Covid 19 segera berakhir," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x