Pemerintah Ubah Aturan PPKM Darurat, Rumah Ibadah Kini Tak Ditutup, Ketua MUI: Alhamdulillah

- 10 Juli 2021, 20:02 WIB
Ketua Umum MUI Cholil Nafis.
Ketua Umum MUI Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/
GALAJABAR - Keputusan pemerintah yang menutup tempat ibadah selama masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali mendapat tentangan dari banyak pihak.

Imbas mendapat tentangan dari banyak pihak itu, kini pemerintah memutuskan untuk merubah beberapa aturan selama masa PPKM Darurat.

Beberapa aturan yang diubah pemerintah selama masa PPKM Darurat itu antara lain terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Bebas Dakwaan, Muannas Alaidid: Anak Istri Tak Dapat Dijadikan Acuan Hakim Ambil Keputusan!

Perubahan tersebut tercantum pada Intruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Intruksi Mendari Nomor 15 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan yang dirubah tersebut adalah terkait tempat ibadah yang sebelumnya ditutup sementara, sekarang resmi tidak ditutup.

Namun meskipun tidak ditutup, pemerintah menekankan bahwa tempat-tempat ibadah tersebut tidak diperbolehkan ada kegiatan.

Baca Juga: Bupati Bandung Apresiasi Bantuan APD dari DPRD Jabar untuk Nakes RSUD Otista

"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi keterangan tertulis intruksi Mendagri, dikutip galajabar, Sabtu 10 Juli 2021.

Selain itu, pemerintah juga merubah aturan bagi resepsi pernikahan yang kini ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

Sebelumya selama PPKM Darurat, pemerintah memperbolehkan resepsi pernikahan dihadiri dengan maksimal jumlah 30 orang.

Baca Juga: Tayang Dini Hari Nanti, Berikut Link Streaming Tokyo Revengers Episode 14: Takemichi Dapat Misi Baru

"Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," lanjut intruksi Mendagri pada keterangan tertulis.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Cholil Nafis sangat bersyukur tempat ibadah termasuk masjid tidak jadi ditutup selama masa PPKM Darurat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis berterimakasih kepada pemerintah karena mau mendengar aspirasi umat.

"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: Kuartet Partai Pendukung Rezim Hambat Misi Duo Oposisi Soal Covid-19, PD: Kekuasaan Balasnya dengan Sentimen

Cholil Nafis menuturkan bahwa menurutnya masjid harus tetap berfungsi sebagai syi'ar dan ibadah umat dengan catatan harus menjaga diri untuk tidak berkerumun.

"Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri  jangan berkerumun," tuturnya.

Oleh karena itu Cholil Nafis mengajak masyarakat umat muslim di Indonesia untuk terlibat mengedukasi masyarakat lainnya supaya masjid terus meningkatkan untuk membantu umat.

Baca Juga: Selain Covid-19, ini 6 Penyakit Mematikan yang Pernah Menjadi Pandemi di Dunia

"Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan utk@membantu umat," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x