GALAJABAR - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sri Dustirawati mengatakan pihaknya sudah melakukan kroscek terkait dugaan adanya penyimpangan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kecamatan Cipongkor.
"Begitu mendapat kabar dugaan adanya penyimpangan program BPNT, kami langsung berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cipongkor dan BNI. Ternyata, apa yang terjadi di lapangan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Dinsos Kabupaten Bandung Barat Sri Dustirawati di Ngamprah, Senin 9 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan petugas TKSK Cipongkor, harga jual beras premiun yang dijual agen tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp12.500 per kilogram.
Baca Juga: 6 Pesepakbola dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Nomor 4 Dinilai Tidak Layak Dapat Gaji Tinggi
Sementara HET beras premium Rp12.800 per kilogram. Begitupun untuk telur ayam dijual Rp26.500 per 14 butir bukan Rp29.000 per kilogram
"Saya mengingatkan kepada agen penyalur BPNT agar komoditas yang dijualnya terjaga kualitas dan kuantitasnya, serta harganya sesuai ketentuan," tandasnya
Di tempat yang sama, TKSK Kecamatan Cipongkor Ruslan Effendy membenarkan hasil pengecekan kelapangan harga jual maupun kualitas sudah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kebijakan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mal hingga Pasar
"Jenis beras yang dijual agen tersebut sesuai ketentuan, yakni beras premiun dan harga jual ke KPM di bawah HET. Untuk telur tidak ada HET, karena memang harganya cepat berfluktuatif. Disesuaikan dengan harga yang berlaku saat itu," ujar Ruslan.
Ia pun menyebutkan, pihaknya selaku petugas pendamping belum menerima keluhan dari KPM seperti yang ramai di media