Saksi Sebut Aa Umbara Minta Dicarikan 'Bendera' untuk Kerjakan Proyek Paket Bansos

- 15 September 2021, 20:42 WIB
Persidangan kasus bansos Covid-19 KBB  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu  15 September 2021.
Persidangan kasus bansos Covid-19 KBB di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 September 2021. /Lucky M. Lukman/Galajabar/

Ia kemudian menyodorkan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dengan pemilik bernama M Yasin, kepada Andri Wibawa.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah, Bupati Bandung Minta Perbankan Permudah Proses Kredit

Menurut Deni, perusahaan tersebut mau ikut menggarap proyek bansos. Andri pun kemudian meminjam bendera CV tersebut. Setelah itu, kemudian disampaikan kepada Dinsos KBB.

Berdasarkan dakwaan, CV Jaya Kusuma Ciptamandiri yang dipinjam oleh Deni dan Andri ini mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp 4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp 7,3 miliar.

Jaksa lantas mencecar adanya fee peminjaman bendera sebesar 1 persen dari nilai total pembiayaan. Deni membenarkannya.

Dalam persidangan, Deni juga dicecar jaksa KPK soal pembayaran dari Pemkab Kabupaten Bandung Barat kepada Andri Wibawa.

Baca Juga: Nikita Mirzani: Saipul Jamil Terlalu Diglorifikasi, Tapi Gue Gak Boikot karena Gue Bukan Tuhan

Aliran dana selain cash diterimanya, ada juga yang ditransferkan ke rekening anaknya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x