Massa MGP Geruduk Kejati Jabar, Desak Pengungkapan Dugaan Korupsi Pengadaan BTT Covid-19

- 2 November 2021, 17:17 WIB
Aksi demo DPP Manggala Garuda Putih di Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Selasa, 2 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Aksi demo DPP Manggala Garuda Putih di Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Selasa, 2 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didesak untuk segera mengungkap dan memanggil para pihak yang diduga terkait dengan dugaan korupsi pengadaan BTT Covid-19 di Dinkes Jabar.

Pasalnya, meski sudah dilaporkan sejak lama, dugaan korupsi itu seolah jalan di tempat.

Massa dari DPP Manggala Garuda Putih (MGP) akhirnya kembali meggeruduk Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Selasa, 2 November 2021.

Mereka mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus korupsi. Salah satu laporan yang menjadi sorotan yakni dugaan korupsi pengadaan BTT Covid-19 di Dinkes Jabar.

DPP MGP dalam pernyataan sikapnya menyampaikan 4 poin yang harus menjadi perhatian jajaran Kejati Jabar dan Kejari di bawahnya.

Poin pertama, DPP MGP mendukung sepenuhnya Kejati Jabar untuk melakukan penegakan hukum segala bentuk kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana instruksi Jaksa Agung.

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Jokowi Menurunkan Imunitas Bangsa: Harus ‘Dibius’ Dulu Jadi Gak Tampil-tampil

"Kami juga menuntut dan mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait laporan Manggala Garuda putih tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTT Covid-19 di Dinkes Provinsi Jawa barat dengan jumlah nilai anggaran Rp 56 miliar," terang Ketua Biro Investigasi DPP MGP, Agus Satria usai aksi.

Selain itu, kata Agus, pihaknya mendukung dan mendesak Kejati Jabar membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang tertunda atau terhambat.

Hal itu, ujar dia, demi menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai salah satu Garda terdepan dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum jawa barat.

"Kami juga mendukung Kejati Jabar menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada setiap pelaku yang merugikan kerugian uang negara dan masyarakat," terangnya.

Agus mengungkit salah satu dugaan korupsi yang menjadi sorotan pihaknya, yakni pengadaan BTT Covid-19 di Dinkes Jabar.

Pada akhir tahun 2020, pihak Kejati Jabar pernah menyampaikan jika laporan kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap telaah.

Baca Juga: Antara Tahu dan Tempe, Mana yang Lebih Begizi? Simak di Sini Penjelasannya...

"Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi ini diselesaikan. Kami mendorong Kejaksaan memeriksa pihak-pihak terkait," ujar Agus.

Sekedar informasi, untuk dugaan kasus tersebut, DPP MGP secara resmi melaporkan ke Kejati Jabar pada Rabu 23 Desember 2020. Dalam laporannya, DPP MGP menilai adanya dugaan penyimpangan pengadaan BTT Covid-19 dengan nilai anggaran Rp 56 miliar TA 2020.

Diungkapkan Agus, merujuk pada laporan yang dilayangkan, realisasi pengadaan yakni dengan nilai anggaran Rp 52.082.000.000 untuk 29.5000 rapid test dengan menentukan 10 perusahaan penyedia dari 22 perusahaan yang tercantum dalam usulan penyedia.

"Dari sepuluh perusahaan penyedia terdapat tiga perusahan yang tidak tercantum dalam usulan penyedia, dengan lima merek rapid test dan dengan harga yang berbeda-beda," ungkap Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terdapat selisih harga rapid test di lapangan dengan yang ditetapkan Dinkes Jabar.

"Dalam hal ini kami menduga telah terjadi pengkondisian pengadaan rapid test dengan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu dengan cara mark up dan memberi cash back," tegas Agus.

Baca Juga: 6 Kelezatan Roti Bakar Legendaris di Bandung, Wajib Dicoba Nih!

Atas hal itu, lanjut Agus, pihaknya menilai Kejati Jabar sewajarnya memeriksa pihak terkait serta melanjutkan langkah hukum atas dugaan kasus itu.

"Kejati harus mampu mengusut sampai tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Karena kami masih sangat meyakini Kejaksaan sebagai salah satu APH yang menjadi garda terdepan pencegahan dan penyelamatan akan terjadinya kerugian uang negara, terangnya.

"Kami pun akan mendukung sepenuhnya Kejati Jabar untuk menuntaskan kasus tersebut. Kami akan ada di belakang mereka," tegas Agus menambahkan.

Selain dugaan kasus di Dinkes Jabar, Agus juga menyatakan pihaknya menyoroti beberapa kasus lain yang terjadi di Kota Bandung. Beberapa di antaranya terkait dengan pembangunan Pasar Cihaurgeulis serta kasus di Dinas Sosial Kota Bandung.

"Ini juga jadi perhatian kami dan sudah kami laporkan ke Kejaksaan. Kami berharap laporan ditindaklanjuti dan berujung pada proses hukum kepada mereka yang memang bersalah," tuturnya.

Baca Juga: Kemungkinan Menag Bisa Saja Berasal dari Agama Lain, Yaqut: Menteri Itu Jabatan Politis, Siapa Aja Bisa!

Di tempat yang sama, Ketua DPC MGP Kabupaten Bandung, Robby juga mendesak Kejati Jabar untuk lebih memperhatikan dan melaksanakan proses hukum setiap ada informasi indikasi korupsi.

"Kami Manggala Garuda Putih mendukung penuh pihak Kejati Jabar untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes Jabar ini sampai ke meja hijau," tegasnya.

Sementara itu, Kasi C Ekonomi dan Moneter di Kejati Jabar, Sandi yang menerima perwakilan pendemo mengapresiasi dukungan dari MGP untuk penuntasan kasus korupsi di Jabar.

Soal laporan yang disampaikan MGP, Sandi mengaku akan meneruskannya kepada bidang terkait.

"Kami akan amanah dan menindaklanjutinya. Kalau ada yang tertunta, insya Allah akan kami evaluasi. Kami akan lanjutkan untuk dapat menindaklanjuti laporan yang masih tersendat," tuturnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x