KPK dan Kejagung Tangkap Deni Gumelar Buronan Korupsi Rp18 Miliar di Soreang

- 9 Desember 2021, 19:09 WIB
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangkap terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Deni Gumelar (rompi merah) pada Kamis (9/12/2021).
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangkap terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Deni Gumelar (rompi merah) pada Kamis (9/12/2021). /Antara/

GALAJABAR - Buronan kasus korupsi Deni Gumelar yang merugikan negara Rp18.572.700.646 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Kejaksaan Agung (Kejagung) di Soreang, Kabupaten Bandung.

Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi di Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam mengatakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangkap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Deni Gumelar.

Baca Juga: Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri, Tokoh NU: KPK Sudah Layak Dibubarkan

 "Yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap," kata  Ali.

Ia mengatakan pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO tersebut yang datang dari Malang, JawaTimur, menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung.

"Selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: From Zero to Hero! Berikut 3 Artis Drakor yang Karirnya Penuh Perjuangan, Siapa Saja?

 Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364.

Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO tersebut melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 15 April 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x