Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri, Tokoh NU: KPK Sudah Layak Dibubarkan

- 9 Desember 2021, 18:38 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan./Instagram @umar_hasibuan75/ /
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan./Instagram @umar_hasibuan75/ / /

GALAJABAR - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk dibubarkan.

Bahkan pemilik nama lengkap Umar Hasibuan ini pun mengatakan bahwa Kejaksaan Agung saat ini jauh lebih keren dari KPK.

Tokoh Nahdlatul Ulama ini mengatakan bahwa KPK sudah layak dibubarkan karena sifatnya ad hoc atau bisa dibubarkan oleh Presiden kapan saja.

Baca Juga: Layanan MPP Kabupaten Bandung Dipuji Menpan RB Tjahjo Kumolo, Nyaman Menjadi Nilai Plus

"Menurut saya @KPK_RI sdh layak dibubarkan. Krn KPK sifatnya ad hoc. Bisa dibubarkan presiden kapan saja," kata Gus Umar dikutip galajabar  dari akun Twitter miliknya @UmarChelseaHsb.

Gus Umar pun mengatakan bahwa kasus korupsi sebaiknya ditangani oleh Kejagung saja, karena kinerja kejagung dalam memberantas korupsi jauh lebih baik dari KPK.

"Biarkan kasus korupsi ditangani sama Kejagung saja. Faktanya kinerja kejagung dlm memberantas Korupsi jauh lbh baik dr KPK," jelasnya.

Baca Juga: From Zero to Hero! Berikut 3 Artis Drakor yang Karirnya Penuh Perjuangan, Siapa Saja?

Hal itu disampaikan Gus Umar lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berani menuntut hukuman mati terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

"Kejagung skrg jauh lebih keren dibanding @KPK_RI krn kejagung berani tuntut koruptor Asabri dgn tuntutan mati,"

"Sdg @KPK_RI cari harun masiku saja gak jelas. Bravo Kejagung."

Sementara diketahui kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,7 triliun.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x