Kazi Menangkan Praperadilan Lawan Polres Bogor, Bersyukur Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

- 28 April 2022, 19:37 WIB
Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST
Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST /

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A53 5G dan A73 5G Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulan

"Kami menyambut baik putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Cibinong. Ini seusai harapan kami bahwa keadilan dapat ditegakkan, bukan berpihak kepada salah satu pihak saja," ujar Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., usai persidangan.

Dijelaskan Michel, gugatan praperadilan dilayangkan Kazi M.M. Salauddin setelah djadikan tersangka oleh Polres Bogor, dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Kazi, ujar Michel, merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Bahkan dalam proses penyidikan, kliennya mengaku merasakan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu.

Padahal, seluruh saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

Lebih lanjut Michel mengungkapkan, permasalahan bermula ketika PT Tumbuh Semangat Makmur (TSM) ingin membeli sebidang tanah seluas 23 Hektare berlokasi di Desa Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, milik PT Surya Cipta Khatulistiwa (SCK).

Ketika itu, PT TSM menunjuk Notaris Syamsul Hidayat, SH., untuk mengurus seluruh proses jual beli termasuk melakukan pengukuran ulang atas tanah dimaksud.

"Pada saat proses pengukuran ulang, saudara Wedji Hartono selaku pemilik PT TSM tidak dapat hadir dan memberikan kuasa lisan kepada Notaris untuk mengurus pendaftaran kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Michel.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2022: Terungkap, Wanda Punya Dendam ke Ibu Rosa, Andin Panik

Namun dikarenakan proses pendaftaran memerlukan surat kuasa tertulis, maka staf notaris yang bernama Natta membuat sendiri surat kuasa berikut tandatangan pemberi kuasa yaitu Wedji Hartono dan penerima kuasa yaitu Kazi M.M. Salauddin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah