GALAJABAR - Warga Bandung, Kazi M.M. Salauddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres Bogor.
Permohonan Kazi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar hari ini, Kamis, 28 April 2022.
Ketua Majelis Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, SH. MH. mengabulkan permohonan dari pemohon Kazi M.M. Salauddin serta menyatakan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidah sah.
Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka tersangka terhadap Kazi M.M. Salauddin tidak sah.
Majelis Hakim juga menyatakan memperbaiki nama baik pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon dalam hal ini Polres Bogor.
Baca Juga: Spesifikasi Vivo X80 yang Sebentar Lagi Rilis, Lengkap dengan Harga dan Keunggulan
Menyikapi putusan hakim, Kazi yang selama ini merasa terintimidasi menyambut dengan baik. Ia merasa lega karena perjuangannya berbuah hasil.
Dalam persidangan, Kazi didampingi oleh para kuasa hukum yaitu Advokat Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., Advokat Nodi Putrado, SH., Advokat Bayu Listiawan, SH., dan Advokat Aris Febrian, SH, dari Kantor FR&H Law Firm.