Kazi Menangkan Praperadilan Lawan Polres Bogor, Bersyukur Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

- 28 April 2022, 19:37 WIB
Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST
Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST /

GALAJABAR - Warga Bandung, Kazi M.M. Salauddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres Bogor.

Permohonan Kazi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar hari ini, Kamis, 28 April 2022.

Ketua Majelis Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, SH. MH. mengabulkan permohonan dari pemohon Kazi M.M. Salauddin serta menyatakan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidah sah.

Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka tersangka terhadap Kazi M.M. Salauddin tidak sah.

Majelis Hakim juga menyatakan memperbaiki nama baik pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon dalam hal ini Polres Bogor.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo X80 yang Sebentar Lagi Rilis, Lengkap dengan Harga dan Keunggulan

Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST

Menyikapi putusan hakim, Kazi yang selama ini merasa terintimidasi menyambut dengan baik. Ia merasa lega karena perjuangannya berbuah hasil.

Dalam persidangan, Kazi didampingi oleh para kuasa hukum yaitu Advokat Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., Advokat Nodi Putrado, SH., Advokat Bayu Listiawan, SH., dan Advokat Aris Febrian, SH, dari Kantor FR&H Law Firm.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x