Nama Kazi pun ditandatangani oleh Natta atas izin dari Wedji Hartono yang juga diketahui sebagai pemilik beberapa klub hiburan di Jakarta.
"Pada awalnya semua berjalan lancar, namun di kemudian hari Wedji Hartono ini merasa keberatan untuk melakukan pelunasan pembayaran. Dia seakan mencari-cari alasan agar lepas dari kewajiban pembayaran," tutur Michel.
Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu melaporkan pemalsuan tandatangan atas surat kuasa pengukuran tanah yang akhirnya menyeret Kazi M.M. Salauddin.
Pada saat proses penyidikan di kepolisian berjalan, sudah pernah ditentukan tersangka yaitu Natta, staf dari notaris yang melakukan pengurusan atas tanah objek jual beli antara PT TSM dan PT SCK.
Namun, tersangka Natta ini kemudian meninggal dunia. Bukannya melakukan penghentian penyidikan (SP3), Polres Bogor justru mengalihkan status tersangka kepada Kazi M.M Salauddin.
"Padahal klien kami ini tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan, tidak pernah menyuruh untuk memalsukan, tidak menggunakan surat yang telah dipalsukan dan tidak memperoleh keuntungan apapun dari surat palsu," tegas Michel.
Michel menerangkan, kliennya sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan dan memenangkannya.
Gugatan yang dimenangkan Kazi mewajibkan Wedji Hartono menyelesaikan pembayaran. Namun, putusan pengadilan itu tidak digubris oleh Penyidik Polres Bogor.
Karena merasa telah dikriminalisasi, Kazi pun memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Cibinong. Ia mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Bogor. Akhirnya, permohonan Kazi dikabulkan pengadilan.***