Sidang Kasus Ade Yasin, Oknum BPK Disebut Aktif Meminta Dana ke ASN dan Satker

- 15 Agustus 2022, 17:29 WIB
Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan TIpikor Bandung dengan menghadirkan 11 orang saksi.
Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan TIpikor Bandung dengan menghadirkan 11 orang saksi. /yedi supriadi/DeskJabar


GALAJABAR - Fakta baru muncul dalam persidangan perkara dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 15 Agustus 2022, terungkap adanya peran oknum BPK yang meminta dana ke sejumlah ASN dan Satker di Kabupaten Bogor.

Sidang mengagendakan pemeriksaan sebelas saksi dari satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Bogor. Saksi yang dihadirkan yaitu Wakil Direktur RSUD Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong Saptoaji Eko Sambodo, Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan, dan Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar.

Kemudian Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono, Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan serta Iji Hataji.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, NasDem Kota Bandung Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Berdasarkan keterangan saksi, oknum itu meminta dana kepada Satker yang tengah diperiksa BPK. Permintaan disampaikan dengan kode 'fotokopian' sehingga tak terlihat ada peranan Bupati Ade Yasin dalam aksi ini.

Saksi pertama yang mengungkap adanya permintaan dana dari BPK Jabar adalah Wakil Direktur RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Ananda. Ia mengaku sempat diminta sejumlah uang oleh oknum BPK melalui Ihsan Ayatullah sehingga bersama para direktur lain menyiapkan dana Rp 200 juta.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, Yukie mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK sehingga tidak ada temuan.

"Kami patungan uang pribadi dari para pimpinan sebanyak Rp 200 juta dua kali penyampaian," jelasnya.

Aksi liar oknum BPK Jabar ini juga dilakukan terhadap Satker lainnya di lingkungan Pemkab Bogor. Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono juga mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 9 miliar.

Namun dalam perjalanannya terjadi tawar menawar sehingga hanya terpenuji Rp 50 juta. "Akhirnya kami iuran dari lurah lurah, untuk membayarnya," kata Mujiono.

Berdasarkan keterangan saksi, aksi oknum BPK ini terus merambat ke Dinas Pendidikan dan satuan non kedinasan yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bogor. Sekretaris KONI, Rieke Iskandar juga mengaku dirinya dihubungi Ihsan untuk meminta uang operasional Rp 150 juta.

Baca Juga: Digagas Megawati Soekarnoputri, Ekspedisi Trisakti Eksplorasi Lima Gunung di Jawa Barat

Namun, pihaknya sempat menolak karena tidak ada uang, dalam tawar menawar akhirnya pihak KONI hanya menyerahkan Rp 50 juta. "Kami berlaga lupa saja, kalau tidak minta lagi, ya sudah," lanjutnya.

Menurut para saksi yang hadir di persidangan, aksi oknum BPK ini terjadi di lingkungan Satker tanpa diketahui pimpinan satuan maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten, Bogor Desirwan Kuslan, dalam keterangannya, mengaku belum melaporkan permintaan uang tersebut saat diminta oknum BPK karena rentang waktu permintaan begitu cepat.

"Kepala dinas belum tahu, saya belum sempat melaporkan ke kepala dinas sudah ada OTT," ujar Desirwan.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap auditor BPK Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 Miliar. Ia diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jawa Barat itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar PU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jlan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ia juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x