Dengan langkah dan cara sebagai berikut:
- Akses laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/
- Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh format: D 0000 YZZ)
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (Kuning, Hitam, Merah)
- Isi kode captcha
- Kemudian klik tombol "Cari"
- Selanjutnya akan tampil mengenai informasi jumlah rincian biaya tagihan pajak yang harus dibayarkan.
3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via e-samsat.id
Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Jawa Barat, Terdekat dari Bandung, Ada Taman Bunga hingga Cafe di Atas Awan
Melalui laman e-samsat.id, dapat dilakukan untuk cek pajak seperti mobil, motor serta kendaraan bermotor lainnya di Jawa Barat. Ini yang harus dilakukan:
- Masuk situs https://e-samsat.id
- mengisi Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi
- Kemudian pilih “Cek Sekarang”
- Informasi jumlah nominal pajak kendaraan yang harus dibayar akan tampil.
Juga beberapa info seputar kendaraan antara lain; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian lengkap.