GALAJABAR - Untuk mengetahui kapan dan jumlah pajak bagi kendaraan bermotor seperti mobil serta sepeda motor di Jawa Barat dapat dilakukan secara online. Cara dan langkahnya bisa dilakukan dengan mudah menggunakan PC, laptop maupun HP.
Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memfasilitasi cara cek pajak kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor secara online. Untuk memberikan kemudahan bagi warga Jabar dalam pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
Jenis kendaraan kena pajak sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Solusi Ridwan Kamil Terkait PKL Masjid Al Jabbar Biar Kinclong Jelang Puasa Ramadhan
Baca Juga: Ridwan Kamil Hadiri Peringatan 75 Tahun British Council di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan Bandung